
Berangkat dari kesadaran akan kekayaan budaya dan spiritual Bugis-Makassar, diskusi Srimanganti Nusantara Chapter Sulawesi Selatan mengangkat tema “Pesantren Perempuan dan Warisan Intelektual Bugis” bersama narasumber Kak Herwanita. Diskusi ini menegaskan bahwa jauh sebelum datangnya kolonialisme, perempuan Bugis-Makassar telah menempati posisi yang terhormat dalam masyarakat. Mereka tidak pernah menjadi pihak yang tertindas, melainkan menjadi pusat pengetahuan, penjaga kehormatan, sekaligus pendidik pertama bagi generasi penerus. Dalam catatan Thomas Stamford Raffles pada tahun 1817, disebutkan bahwa perempuan Bugis terbebas dari bentuk penindasan atau kerja paksa yang banyak dialami perempuan di wilayah lain. Identitas mereka terbentuk melalui tiga fase kehidupan: ana dara (gadis), baine (perempuan dewasa), dan indo ana (ibu)—figur sentral dalam keluarga dan masyarakat Bugis yang dihormati karena keteguhan (getteng), kejujuran (lempu), dan kecerdasan (amaccang).
Jauh sebelum lahirnya pesantren formal seperti As’adiyah pada tahun 1930, masyarakat Bugis-Makassar telah mengenal pendidikan Islam melalui tradisi lokal seperti sikola Ogi’ (sekolah rakyat), mangaji tudang (belajar mengaji sambil duduk melingkar), dan mappasantren (pendidikan berbasis surau). Tradisi-tradisi ini menunjukkan bahwa Islam di Bugis tidak hadir sebagai kekuatan asing, melainkan tumbuh dalam keselarasan dengan budaya lokal. Nilai-nilai seperti assikalabineang yang mengajarkan moralitas relasi, Kitab Latoa yang memuat ajaran politik dan etika kepemimpinan, pammali yang berfungsi sebagai pedoman moral, serta elong-kelong atau tradisi bertutur, menjadi bagian dari kurikulum sosial yang menumbuhkan kesadaran religius sekaligus kebudayaan. Dengan demikian, pendidikan Islam di Bugis bukan sekadar transmisi ilmu agama, tetapi juga proses pewarisan nilai dan karakter yang berakar pada kearifan lokal.
Dalam konteks ini, pappaseng—pesan leluhur yang diwariskan dari generasi ke generasi—berperan sebagai dasar moral yang membentuk paddisengeng, yaitu etika hidup masyarakat Bugis-Makassar. Sementara bokong temma wari’—bekal hidup yang tertanam sejak kecil—menjadi pedoman perilaku dan jati diri yang melekat dalam setiap individu. Perempuan, khususnya sebagai indo ana, menjadi medium utama dalam menanamkan kedua nilai tersebut. Ia bukan hanya ibu dalam arti biologis, tetapi juga pendidik spiritual dan kultural yang membentuk generasi berkarakter.
Kak Herwanita dalam paparannya menegaskan bahwa perempuan Bugis tidak dapat dipandang hanya dalam ranah domestik. Mereka adalah pemikir, penulis, dan pemimpin. Tokoh-tokoh seperti Colliq Pujie—pengarang epos I Lagaligo, We Tenri Olle, We Tenri Rawe, hingga Opu Daeng Risaju—menjadi bukti nyata bahwa perempuan Bugis memainkan peran penting dalam sejarah intelektual dan perjuangan bangsa. Dalam budaya Bugis, kepemimpinan tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kualitas pribadi. Prinsip alempureng (ketulusan), agettengeng (keteguhan), dan amaccang (kecerdasan) menjadi ukuran utama bagi seseorang yang layak memimpin. Filosofi sibali peri, yang berarti senasib dan sepenanggungan, memperlihatkan bahwa laki-laki dan perempuan dipandang sebagai mitra sejajar dalam mengelola kehidupan sosial dan budaya.
Namun, arus modernisasi membawa tantangan tersendiri. Banyak generasi muda Bugis yang berkelana jauh dari tanah kelahiran, namun perlahan kehilangan keterikatan dengan akar budaya dan spiritualitasnya. Nilai-nilai luhur seperti paddisengeng dan bokong temma wari’ mulai terpinggirkan, tergantikan oleh pola hidup yang serba instan dan individualistis. Jika kearifan lokal ini tidak segera dihidupkan kembali, maka warisan pengetahuan dan moralitas yang selama ini menjaga harmoni masyarakat Bugis dapat memudar.
Kak Herwanita kemudian mengajak kita semua untuk melakukan refleksi dan revitalisasi. Ia menekankan pentingnya menjadikan warisan intelektual Bugis sebagai bagian dari pendidikan pesantren perempuan. Pesantren, bagi masyarakat Bugis, bukan hanya lembaga keagamaan, melainkan ruang pewarisan nilai, budaya, dan etika kehidupan. Pappaseng, bokong temma wari’, serta naskah-naskah kuno dan tradisi lisan harus diintegrasikan dalam proses pembelajaran agar generasi perempuan pesantren tumbuh dengan kesadaran budaya yang kuat dan identitas yang utuh.
Dari diskusi ini dapat disimpulkan bahwa perempuan Bugis-Makassar bukanlah korban dari sistem patriarki, melainkan subjek sejarah dan agen perubahan. Mereka adalah penjaga nilai, penggerak pendidikan, dan mitra sejajar laki-laki dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik. Pesantren perempuan di Sulawesi Selatan merupakan wujud konkret dari pertemuan antara Islam dan kearifan lokal yang saling memperkaya.
Sebagai penutup, Kak Herwanita merekomendasikan tiga langkah penting: pertama, melakukan revitalisasi kurikulum pesantren perempuan dengan memasukkan nilai-nilai kearifan lokal Bugis; kedua, mendorong dokumentasi dan penelitian lanjutan terhadap teks kuno dan tradisi lisan Bugis sebagai bagian dari warisan intelektual Nusantara; dan ketiga, memperkuat peran komunitas perempuan dalam menjaga serta menularkan etika budaya kepada generasi muda. Sebab, modernitas tidak boleh menjauhkan kita dari akar. Sebaliknya, ia harus menjadi jalan untuk meneguhkan kembali jati diri sebagai masyarakat Bugis yang berkarakter, berilmu, dan beradab.