Oleh : Raden Siska Marini

“Apakah haram menyentuh perempuan yang bukan mahram?” Pertanyaan ini kerap muncul di halaqah-halaqah pesantren ketika kitab Fathul Qarib dibuka. Namun yang jarang disentuh lebih jauh adalah: mengapa tubuh, syahwat, dan relasi tak pernah benar-benar dibahas secara sehat, terbuka, dan menyeluruh di ruang-ruang pembelajaran pesantren? Apakah kita, para pengampu pendidikan Islam, sudah benar-benar adil kepada tubuh dan akal anak-anak kita?
Kitab-kitab fiqih klasik, seperti Fathul Qarib, sebenarnya tidak pernah anti pada pembahasan biologis tubuh manusia. Bahkan, bisa dibilang, mereka telah menyediakan struktur awal pendidikan seksual berbasis agama, jauh sebelum istilah “seks-ed” muncul di Barat. Sayangnya, pembacaan kita selama ini terlalu tekstual, kaku, bahkan menakut-nakuti.
Kitab Fiqih dan Tubuh yang Tak Pernah Dikenal
Salah satu bagian dalam Fathul Qarib, kitab fiqih dasar madzhab Syafi’i yang menjadi kurikulum tetap di banyak pesantren salafiyah, menyebut:
وَيَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَى الْأَجْنَبِيَّةِ وَمَسُّهَا بِغَيْرِ حَاجَةٍ
“Haram hukumnya memandang dan menyentuh perempuan ajnabiyyah (bukan mahram) tanpa kebutuhan.”
Di banyak halaqah, bagian ini disampaikan dengan nada yang lirih, nyaris tanpa tafsir atau konteks. Santri mengangguk, menghafal, lalu melanjutkan halaman berikutnya. Tak ada ruang untuk bertanya: Mengapa haram? Apa yang terjadi jika menyentuh? Bagaimana memahami tubuh dan batas secara Islami namun juga bermartabat?
Padahal, sejarah mencatat bahwa banyak ulama besar sejak era klasik membahas relasi biologis manusia dengan sangat terbuka dan mendalam, tentu dalam bingkai kesopanan dan keilmuan. Karya-karya seperti Tuhfah al-‘Arus, Uqudullujain, hingga Ihya’ Ulumuddin Imam Ghazali membicarakan seksualitas dengan dimensi adab, cinta, dan tanggung jawab. Tapi hari ini, sebagian besar diskursus itu dibungkam oleh kekhawatiran moral yang berlebihan.
Fathul Qarib sebenarnya memuat banyak hal yang relevan dengan pendidikan seksual: dari mandi wajib, ihtilam (mimpi basah), haid, nifas, hingga hukum hubungan suami istri. Namun isi ini jarang dibahas sebagai bagian dari kesehatan reproduksi. Yang diajarkan adalah cara, bukan makna. Yang dibahas adalah hukum, bukan kesadaran.
Ironisnya, di luar pagar pesantren, kenyataan bergerak cepat. Laporan Komnas Perempuan tahun 2024 mencatat bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan meningkat sebesar 30% dalam tiga tahun terakhir, termasuk di lembaga keagamaan. BKKBN (2023) juga menyatakan bahwa hanya 35% remaja usia 15–24 tahun di Indonesia yang mendapatkan informasi kesehatan reproduksi secara benar dan komprehensif. Sebagian besar dari kelompok yang tak terjangkau ini adalah santri.
Maka, benarlah kekhawatiran seorang santri perempuan yang pernah berkata kepada saya, “Aku tahu mandi wajib itu wajib setelah haid. Tapi aku tidak tahu apa yang terjadi kalau seseorang menyentuhku tanpa izin.”
Menghidupkan Kesadaran lewat Kitab Kuning
Tentu kita tidak sedang menyalahkan para ustadz atau pesantren. Kita sedang mengajak semua pihak untuk membuka kembali warisan kitab kuning dengan kesadaran zaman. Bahwa pendidikan Islam sejatinya bukan hanya soal hukum halal-haram, tapi juga soal membentuk manusia yang utuh: yang memahami dirinya, tubuhnya, dan relasinya dengan orang lain.
Pendidikan seksual di pesantren seharusnya tidak dibingkai sebagai topik “barat” yang tabu. Ia justru punya akar kuat dalam literatur fiqih, asalkan dibaca dengan pendekatan kontekstual, humanistik, dan dialogis. Bukan sekadar “boleh atau haram”, tapi “mengapa”, “bagaimana”, dan “apa dampaknya”.
Para pengasuh pesantren perlu mulai mendesain kurikulum fiqih yang membuka ruang perenungan dan empati. Misalnya, saat membahas aurat, perlu disertai pemahaman tentang perlindungan diri dari kekerasan. Saat membahas jima’, perlu disertai nilai persetujuan (consent) dan adab relasi. Dan saat membahas haid, perlu dijelaskan bahwa ini bukan najis atau aib, melainkan bagian dari kesehatan perempuan yang harus dihormati.
Kita juga bisa mulai dari pelatihan para ustadz dan ustadzah, agar mereka mampu menyampaikan materi fiqih dengan pendekatan pedagogi yang tidak traumatis. Banyak kasus di mana anak justru merasa takut dengan tubuhnya sendiri karena pendekatan pengajaran yang hanya berorientasi pada dosa.
Tentu saja, pembaruan ini membutuhkan keberanian. Sebab, membuka ruang diskusi tentang seksualitas di lingkungan pesantren sering kali dianggap “mengundang syahwat”. Tapi justru dengan diam dan membungkam, kita membiarkan syahwat tumbuh dalam ketidaktahuan. Kita membiarkan anak-anak kita mencari jawaban dari sumber yang salah, dari media sosial yang tak terkurasi, dari teman sebaya yang juga sama bingungnya.
Pesantren Ramah Tubuh, Pesantren Ramah Masa Depan
Ada harapan besar jika pesantren berani memulai langkah ini. Kita tidak sedang menghilangkan kitab kuning, justru kita sedang menghidupkannya kembali sesuai fungsinya: sebagai pedoman hidup yang relevan dengan zaman. Sebab sejatinya, Islam tak pernah membungkam pembahasan soal tubuh. Yang membungkam adalah budaya yang takut pada pertanyaan dan perubahan.
Jika pesantren mampu mengembangkan pendidikan seksual yang berakar pada fiqih namun berpihak pada kemanusiaan, maka ia tak hanya melindungi santri dari kekerasan, tapi juga mempersiapkan generasi yang sehat secara jasmani, psikologis, dan spiritual.
Akhirnya, pembacaan ulang terhadap kitab-kitab seperti Fathul Qarib tidak lagi cukup dilakukan secara literal. Ia perlu disentuh dengan ruh zaman, dibaca dengan keberpihakan pada yang rentan, dan diajarkan dengan penuh welas asih. Karena tubuh bukan hanya objek hukum, tetapi rumah martabat yang harus dihormati dan dipahami.
Referensi:
- Komnas Perempuan. (2024). CATAHU 2024: Kekerasan terhadap Perempuan.
- BKKBN. (2023). Survei Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia.
- Abu Syuja’ al-Asfahani. Fathul Qarib al-Mujib fi Syarh al-Taqrib.
- Imam Al-Ghazali. Ihya’ Ulumiddin.
- Syekh Nawawi Al-Bantani. Uqudullujain fi Bayan Huquq al-Zawjain.
Penulis :

Raden Siska Marini adalah pendiri Ruang Aman, sebuah lembaga katalisator pengarustamaan gender yang berfokus pada advokasi berbasis pengetahuan dan kesalingan. Ia lebih ingin dikenal bukan lewat sorotan panggung, tetapi melalui nyala lilin-lilin kecil yang ia sulut lewat tulisan-tulisan bermakna dan berpihak pada yang kerap disisihkan.