Oleh: Megatriani

Ketika Kepercayaan Menjadi Senjata

Publik Indonesia dikejutkan oleh pengakuan Aurelie Moeremans dalam bukunya “Broken Strings”. Aktris dan penyanyi berusia 31 tahun itu mengungkap pengalaman traumatis yang dialaminya 18 tahun silam ketika seorang musisi senior memanipulasinya secara seksual di usia 13 tahun. Kasus ini bukan sekadar cerita personal seorang selebritas, melainkan jendela yang membuka pandangan kita terhadap fenomena child grooming ini sebuah kejahatan yang beroperasi dalam kegelapan, tersembunyi di balik relasi yang tampak normal, bahkan terhormat.

Yang membuat kasus Aurelie begitu mengusik adalah konteksnya bukan kekerasan brutal dari orang asing, melainkan manipulasi halus dari figur yang dipercaya, dihormati, bahkan dikagumi. Pelakunya bukan monster berwajah menakutkan yang mengintai di gang gelap, tetapi mentor yang tampak peduli, yang menawarkan bimbingan dan perhatian. Inilah wajah sesungguhnya dari child grooming, kejahatan yang menyamar sebagai kasih sayang, manipulasi yang dibungkus sebagai mentorship.

Namun kasus Aurelie hanyalah puncak gunung es. Di berbagai institusi Indonesia, terutama pesantren yang menampung jutaan anak, dinamika serupa beroperasi dalam keheningan. Pola yang sama, relasi mentor-murid, disparitas kuasa, isolasi dari keluarga, dan kultur hormat absolut terhadap figur otoritas yang menciptakan kondisi ideal bagi predator seksual. Jika dalam dunia entertainment skandal semacam ini mulai mendapat perhatian, di balik dinding pesantren, ribuan anak mungkin mengalami nasib serupa tanpa suara untuk bercerita.

Memahami Child Grooming: Anatomi Kejahatan yang Tersembunyi

Child grooming, dalam literatur psikologi dan kriminologi, didefinisikan sebagai proses manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk menurunkan hambatan emosional dan psikologis anak, dengan tujuan akhir melakukan eksploitasi atau pelecehan seksual. Berbeda dengan kekerasan seksual yang tiba-tiba dan eksplisit, grooming adalah proses bertahap, terencana, dan sistematis.

Yang membuat grooming sangat berbahaya adalah sifatnya yang tidak kasat mata. Tidak ada kekerasan fisik yang meninggalkan bekas luka, tidak ada penculikan dramatis yang memicu alarm. Sebaliknya, grooming beroperasi melalui kasih sayang yang manipulatif, perhatian yang calculated, dan kepercayaan yang dikhianati. Korban bahkan sering tidak menyadari bahwa mereka sedang dimanipulasi, mereka merasa istimewa, terpilih, dicintai.

Para peneliti seperti Finkelhor (1984) dan Lanning (2010) telah mengidentifikasi pola konsisten dalam bagaimana pelaku melakukan grooming. Prosesnya dimulai dari seleksi korban yang tidak dilakukan secara acak. Pelaku mengidentifikasi anak-anak yang rentan: yang kurang mendapat perhatian dari orang tua, yang sedang mencari figur panutan, yang memiliki harga diri rendah, atau yang terisolasi secara sosial. Aurelie di usia 13 tahun masa transisi pubertas yang penuh kebingungan identitas adalah target ideal. Anak di usia ini sedang mencari validasi, ingin dianggap dewasa, namun belum memiliki kapasitas kognitif untuk mengevaluasi risiko atau menolak manipulasi dari figur otoritas.

Setelah seleksi, pelaku membangun akses dan kepercayaan dengan memanfaatkan posisi legitimnya sebagai guru, pelatih, mentor, atau tokoh terhormat. Mereka tidak perlu membangun kepercayaan dari nol, strukturnya sudah memberikan kepercayaan itu. Seorang musisi terkenal yang menawarkan mentorship dianggap sebagai kesempatan emas, bukan ancaman. Seorang kiai yang memberikan perhatian khusus dipersepsikan sebagai berkah, bukan bahaya.

Pelaku kemudian mengisi kebutuhan emosional dengan menempatkan diri sebagai satu-satunya orang yang benar-benar memahami korban. Mereka mendengarkan keluhan yang tidak didengar orang lain, memberikan pujian yang tidak diberikan orang lain, menawarkan dukungan yang tidak ditawarkan orang lain. Perlahan, korban menjadi bergantung secara emosional bukan karena cinta, tetapi karena manipulasi yang terstruktur. Bersamaan dengan itu, pelaku secara bertahap memisahkan korban dari sistem dukungan mereka, membuat korban merasa bahwa “hanya kita yang saling memahami,” bahwa “orang lain tidak akan mengerti hubungan spesial kita.” Isolasi menciptakan ketergantungan eksklusif pada pelaku.

Seksualisasi hubungan dilakukan secara bertahap. Dimulai dari sentuhan yang tampak tidak berbahaya, berkembang kesentuhan yang lebih intim, diikuti dengan konten atau pembicaraan seksual, hingga akhirnya tindakan seksual eksplisit. Setiap tahap menguji dan melampaui batasan tanpa memicu alarm. Pelaku membingkai ini sebagai bagian natural dari “hubungan spesial” mereka, sebagai “pendewasaan,” atau bahkan sebagai “bukti cinta.” Untuk mempertahankan kontrol dan kerahasiaan, pelaku menggunakan kombinasi manipulasi emosional dan ancaman membuat korban merasa bertanggung jawab, menanamkan rasa bersalah, atau menggunakan ancaman implisit.

Tahapan ini menjelaskan mengapa Aurelie seperti jutaan korban lainnya yang membutuhkan waktu 18 tahun untuk berbicara. Bukan karena dia lemah atau bodoh, tetapi karena grooming menciptakan jebakan psikologis yang sangat kompleks. Korban mengalami ambivalensi emosional dengan membenci apa yang terjadi namun masih merasakan attachment terhadap pelaku, merasa kotor namun juga merasa bertanggung jawab, ingin berbicara namun dilumpuhkan oleh rasa malu.

Summit (1983) dalam teorinya tentang Child Sexual Abuse Accommodation Syndrome menjelaskan mengapa grooming sering tidak terdeteksi hingga terlambat. Korban merasa tidak berdaya menghadapi figur yang lebih kuat, pada akhirnya beradaptasi dengan abuse sebagai “kenyataan” hidup mereka, pengungkapan sering tertunda dan tampak tidak meyakinkan, dan korban sering menarik kembali pengakuan mereka ketika menghadapi tekanan. Masyarakat juga memiliki blind spots, kita kesulitan mempercayai bahwa orang yang kita hormati bisa melakukan kejahatan keji, dan kita cenderung mempertanyakan korban daripada mempertanyakan pelaku.

Dampak grooming bukan hanya meninggalkan trauma psikologis, tetapi mengubah fundamental bagaimana korban memandang diri mereka dan dunia. Penelitian longitudinal menunjukkan bahwa korban pelecehan seksual anak memiliki risiko tiga hingga empat kali lebih tinggi mengalami depresi mayor, gangguan kecemasan, PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) — Gangguan Stres Pasca-Trauma dan penyalahgunaan zat di masa dewasa. Namun dampak grooming sering lebih kompleks karena melibatkan pengkhianatan kepercayaan yang mendalam. Herman (1992) mengidentifikasi kondisi komples PTSD trauma yang tidak hanya meninggalkan gejala klasik seperti flashback dan hypervigilance, tetapi juga mengganggu identitas, regulasi emosi, dan kemampuan membentuk hubungan sehat.

Dari Entertainment ke Pesantren: Membongkar Kerentanan Struktural

Memahami grooming dalam kasus Aurelie memberi kita lensa untuk melihat fenomena serupa di konteks lain. Dan tidak ada institusi yang lebih urgent untuk dikaji daripada pesantren, institusi yang menampung jutaan anak Indonesia, yang dianggap suci dan aman, namun yang struktur dan kulturnya menciptakan kondisi ideal untuk grooming.

Sosiolog Erving Goffman (1961) memperkenalkan konsep “institusi total” tempat di mana sejumlah besar individu tinggal terpisah dari masyarakat luas, menjalani kehidupan tertutup yang diatur secara formal. Di pesantren santri hidup terpisah dari keluarga untuk periode panjang, bulanan, bahkan tahunan. Mereka tidur, makan, belajar, bermain, dan beribadah dalam satu lokasi, di bawah otoritas yang sama. Kehidupan mereka diatur ketat dari bangun tidur hingga tidur kembali. Komunikasi dengan dunia luar sering dibatasi, baik melalui regulasi formal maupun norma kultural.

Karakteristik institusi secara keseluruhan ini menciptakan kerentanan khusus. Santri memiliki akses terbatas ke sistem dukungan eksternal yang dapat mendeteksi atau merespons kekerasan. Hierarki yang kaku membuat mekanisme pelaporan menjadi sulit diakses. Lingkungan tertutup memungkinkan pelaku beroperasi tanpa pengawasan eksternal. Ketergantungan total pada institusi membuat santri tidak memiliki opsi untuk “pergi” jika mengalami kekerasan. Bandingkan dengan kasus Aurelie, meskipun mengalami manipulasi psikologis yang intens, secara struktural dia masih tinggal dengan keluarga, masih bersekolah di sekolah formal, masih memiliki kehidupan di luar relasi dengan pelaku. Santri di pesantren tidak memiliki luxury itu. Pesantren adalah total dunia mereka dan jika dalam dunia itu mereka mengalami kekerasan, tidak ada tempat untuk melarikan diri.

Relasi kuasa antara Aurelie dan pelaku sudah sangat timpang, musisi senior versus remaja penggemar, mentor versus murid. Namun di pesantren, asimetri itu dikalikan dengan dimensi spiritual yang membuat resisten jauh lebih sulit. Kiai atau ustadz bukan hanya guru dalam pengertian konvensional. Dalam tradisi Islam, ulama adalah “pewaris para nabi,” positioning mereka sebagai perantara antara santri dan pemahaman agama yang benar. Kedekatan dengan kiai dipercaya membawa berkah spiritual. Kultur pesantren tradisional menekankan ta’dzim yaitu penghormatan absolut, di mana mempertanyakan atau menantang kiai dianggap tidak sopan, bahkan berdosa.

Ini menciptakan ketergantungan epistemik, santri tidak hanya bergantung pada kiai untuk ilmu, tetapi untuk keselamatan spiritual mereka. Jika seorang kiai mengatakan sesuatu itu halal, santri akan mempercayainya. Jika kiai mengatakan behavior tertentu adalah “ujian keimanan,” santri akan menerimanya. Jika kiai mengklaim bahwa “kedekatan fisik adalah jalan spiritual khusus,” santri akan mengikutinya. Michel Foucault (1978) menganalisis bagaimana kekuasaan beroperasi paling efektif ketika dibungkus dalam diskursus yang dianggap alami dan sah. Di pesantren, pembicaraan religius memberikan pelaku tool yang sangat powerful untuk memanipulasi.

Isolasi di pesantren berlapis-lapis. Secara geografis, banyak pesantren berlokasi di daerah rural, jauh dari pusat kota, membatasi pengawasan eksternal. Secara sosial, santri dipisahkan dari keluarga dan teman-teman lama mereka. Secara informasional, akses ke dunia luar sangat terbatas. Penelitian oleh Rofiq (2019) menemukan bahwa 68% pesantren membatasi atau melarang penggunaan handphone. Yang lebih berbahaya, pelaku sering melakukan isolasi lebih lanjut dalam isolasi, memisahkan target mereka dari santri lain, mencegah komunikasi dengan keluarga, dan membuat korban tidak percaya pada pendukung potensial.

Dalam lingkungan pesantren, terutama yang padat penduduk, konsep ruang pribadi dan privasi seringkali minim. Santri tidur bersama dalam ruangan besar bersama puluhan anak lain, mandi di fasilitas komunal dengan privasi terbatas, dan hidup dalam kedekatan fisik yang konstan. Dalam konteks ini, apa yang dianggap sebagai sentuhan yang tidak pantas menjadi ambigu. Ambiguitas ini dimanfaatkan oleh pelaku, yang memulai dengan sentuhan yang dapat dijelaskan sebagai normal, secara bertahap meningkat ke yang lebih intim, dan pada setiap tahap mengklaim bahwa ini adalah “wajar” dalam konteks pesantren. Lebih lanjut, dalam budaya pesantren, kedekatan dengan kiai sering dipersepsikan sebagai kehormatan bukan red flag.

Meskipun pesantren adalah institusi pendidikan, pendidikan seksualitas yang komprehensif hampir sepenuhnya tidak ada. Diskusi terbuka tentang seksualitas, tubuh, persetujuan, dan boundaries dianggap tabu atau bertentangan dengan nilai keagamaan. Santri tidak menerima informasi yang sesuai dengan usia tentang perkembangan seksual mereka, apa yang termasuk dalam sentuhan yang tidak pantas, atau hak mereka atas otonomi tubuh. Penelitian oleh Rahmawati dan Nugroho (2021) menemukan bahwa hanya 12% pesantren dalam sampel mereka memberikan pendidikan tentang kesehatan reproduksi, dan hampir tidak ada yang mengajarkan tentang persetujuan atau mengenali perilaku grooming. Ketiadaan pendidikan ini membuat santri rentan mereka tidak memiliki kosakata untuk mendeskripsikan apa yang terjadi pada mereka, tidak memiliki kerangka acuan untuk memahami bahwa itu adalah pelecehan, dan tidak tahu bahwa mereka memiliki hak untuk menolak atau melaporkan.

Ketika Kepercayaan Suci Dikhianati: Pola Grooming di Pesantren

Dengan memahami mekanisme grooming dan kerentanan struktural  pesantren, kita dapat melihat bagaimana kedua hal ini berinteraksi menciptakan kondisi berbahaya. Seperti predator di mana pun, pelaku di pesantren melakukan seleksi strategis, mengidentifikasi santri yang paling rentan yaitu santri baru yang masih mengalami culture shock dan homesickness, santri dari keluarga broken home atau ekonomi lemah yang sangat bergantung pada beasiswa, santri yang berbakat namun membutuhkan pengakuan, atau santri yang terisolasi secara sosial. Wawancara dengan para penyintas yang dilakukan LBH APIK (2020) mengungkap bahwa pelaku sering mengobservasi santri selama minggu-minggu awal untuk mengidentifikasi “target ideal” aanak yang patuh, ingin menyenangkan orang lain, dan dengan dukungan eksternal yang terbatas.

Di sinilah perbedaan mencolok dengan grooming di konteks lain. Di pesantren, kiai atau ustadz sudah memiliki kepercayaan struktural. Santri sudah dididik untuk percaya dan patuh tanpa pertanyaan. Pelaku tinggal mengintensifkan relationship dengan target spesifik dengan memberikan “perhatian spesial” memanggil santri untuk bimbingan pribadi, mengundang untuk makan bersama, memberikan akses ke perpustakaan atau fasilitas pribadi mereka. Dalam kultur pesantren, ini dipersepsikan sebagai hak istimewa, kehormatan, tanda bahwa santri tersebut “spesial” atau “memiliki potensi luar biasa.” Pelaku juga membingkai hubungan dalam framework spiritual “Allah telah memilihmu untuk kedekatan khusus denganku,” atau “Kamu adalah murid kesayangan yang akan mewarisi ilmu-ilmuku.” Framing spiritual ini menambah dimensi manipulasi yang sangat powerful.

Tahap seksualisasi adalah yang paling licik karena melibatkan manipulasi keyakinan religius. Pelaku mulai dengan pelanggaran batas fisik secara bertahap yang dilakukan secara perlahan menjadi lebih intimate. Tetapi yang membuat ini kerusakan yang unik adalah bingkai agama, pelaku mengklaim bahwa kedekatan fisik adalah bentuk “kasih sayang seperti Nabi kepada sahabat muda,” sentuhan adalah “tes kepatuhan dan kesabaran” yang akan meningkatkan maqam spiritual, aktivitas seksual adalah “rahasia spiritual” yang membawa barakah khusus, hanya untuk murid terpilih, dan perlawanan  adalah tanda “kelemahan iman” atau “godaan syaitan.”

Kasus di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang (2021) mengungkap bahwa pelaku menggunakan dalil-dalil agama yang dimanipulasi untuk meyakinkan korban. Dalam kasus lain di Mojokerto (2019), pelaku mengklaim sedang melakukan “ruqyah” ketika melakukan pelecehan, membuat korban percaya bahwa perlawanan mereka adalah jin yang melawan, bukan natural respon terhadap kekerasan. Yang membuat ini sangat destruktif adalah bahwa pelaku tidak hanya memanipulasi korban, tetapi juga iman mereka. Korban tidak hanya kehilangan kesucian dirinya, tetapi juga kehilangan kemampuan untuk trust dalam spiritual framework yang seharusnya menjadi sumber kenyamanan dan makna.

Untuk memastikan korban tidak berbicara, pelaku menggunakan lapisan-lapisan manipulasi seperti rasa malu terhadap agama  (“Jika kamu cerita, orang akan tahu kamu najis, tidak suci lagi, tidak layak untuk menikah atau menjadi orang saleh”), ancaman institusional (“Kamu akan dikeluarkan dari pesantren. Keluargamu akan malu”), pemerasan spiritual (“Dosa besar melaporkan guru spiritual. Allah akan murka”), rasa bersalah kolektif (“Jika ini tersebar, seluruh pesantren akan hancur. Ribuan santri akan terpengaruh”), dan victim-blaming (“Sebenarnya kamu yang menggoda. Kamu yang mencari perhatian. Ini dosamu juga”). Lapisan-lapisan manipulasi ini menjelaskan mengapa banyak korban diam selama bertahun-tahun, bahkan selamanya.

Ketika Korban Akhirnya Berbicara: Victim-Blaming dan Penghianatan Institutional 

Jika korban akhirnya menemukan keberanian untuk berbicara, mereka sering menghadapi respons yang sama kejam-nya dengan kekerasan itu sendiri. Paralel dengan apa yang dialami Aurelie: skeptisisme, victim-blaming, pembelaan terhadap pelaku, korban di pesantren menghadapi hal serupa, diperkuat dengan dimensi religious dan kultural.

Ketika kasus kekerasan terungkap, respons institusi sering dapat diprediksi dan menyedihkan. Ada denial (“Ini adalah kasus individual. Ini tidak pernah terjadi sebelumnya di pesantren kami”), minimisasi (“Ini hanya kesalahpahaman. Mungkin santri salah mengartikan niat baik ustadz”), pelindungan reputasi (“Pesantren ini telah berjasa mencetak ribuan alumni saleh. Jangan hancurkan karena satu tuduhan yang belum terbukti”), dan mencemarkan nama baik korban (“Anak ini bermasalah dari awalnya. Keluarganya ingin menjatuhkan pesantren”). Penelitian oleh Afrianty (2015) menemukan bahwa respon institutional terhadap sexual violence di pesantren lebih sering melindungi pelaku daripada mendukung korban, didorong oleh kekhawatiran terkait reputasi dan ketakutan terhadap pengawasan eksternal.

Dalam kasus Pesantren di Tasikmalaya (2020), ketika santri perempuan berusia 14 tahun melapor diperkosa oleh pengasuh asrama malah pihak pesantren awalnya menyembunyikan, meminta keluarga “tidak membesar-besarkan.” Korban disalahkan “Pasti kamu yang menggoda.” Keluarga diintimidasi untuk menarik laporan demi “menjaga nama baik pesantren.” Yang membuat institutional melakukan pengkhianatan ini lebih menyakitkan adalah bahwa pesantren seharusnya menjadi ruang aman. Ketika institusi itu justru melindungi pelaku dan mengkhianati korban, dampak traumanya berlipat ganda.

Di level komunitas victim-blaming sering lebih eksplisit dan brutal. Korban menghadapi pengucilan sosial, rumor yang menghancurkan reputasi, bahkan ancaman kekerasan. Dalam masyarakat yang masih kental dengan kultur patriarki, korban perempuan khususnya menghadapi double victimization atau “sudah jatuh, tertimpa tangga”. Dimensi gender ini krusial untuk dipahami, perempuan dianggap telah “kehilangan kehormatan,” tidak lagi “suci,” dan oleh karenanya kurang berharga menjadi calon istri. Penelitian Komnas Perempuan (2019) mengungkap bahwa 73% korban kekerasan seksual di institusi pendidikan Islam mengalami victim-blaming dari komunitas. Religious framing memperburuk victim-blaming ini, korban sering disuruh “ikhlas,” “maafkan pelaku demi pahala,” atau “jangan membuka aib karena itu dosa.” Konsep “aib” di sini sangat problematik seolah-olah kekerasan yang dialami korban adalah malu  mereka, bukan malu pelaku.

Ketika Sistem Hukum Gagal: Gap antara Legal Framework dan Implementasi

Indonesia sebenarnya memiliki hukum framework yang relatif komprehensif untuk perlindungan anak. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan definisi yang lebih luas tentang kekerasan seksual, termasuk grooming. Namun ada gap monumental antara perlindungan hukum secara tertulis dan penegakan hukum, terutama dalam konteks pesantren.

Sifat grooming sendiri membuat deteksi sulit, tidak seperti kekerasan fisik yang meninggalkan bukti yang terlihat, grooming beroperasi di dunia psikologis. Sifat tertutup pesantren menyebabkan pengawasan eksternal minim. Berbeda dengan sekolah formal yang harus memenuhi standar dari Dinas Pendidikan, pesantren terutama yang salaf beroperasi dengan otonomi tinggi, sering tidak terdaftar resmi, tidak mengikuti kurikulum nasional, dan penolakan terhadap campur tangan pemerintah. Mekanisme pelaporan yang dapat diakses oleh santri hampir tidak ada. Santri tidak memiliki akses mudah ke polisi, LBH, atau organisasi perlindungan anak. Mereka tidak tahu hak-hak mereka atau kemana harus melapor.

Ketika kasus sampai ke sistem hukum, Korban menghadapi tantangan baru. Beban pembuktian dalam kasus kekerasan seksual sangat berat, apalagi untuk grooming yang sifatnya bertahap dan manipulatif. Korban harus membuktikan bahwa terjadi kekerasan, sering bertahun-tahun setelah fakta terjadi, tidak ada bukti fisik atau saksi. Sistem hukum kita juga masih sangat dipengaruhi oleh asumsi patriarkal. Lebih problematis lagi, dalam beberapa kasus, penyelesaian diselesaikan dengan sengketa alternatif atau mediasi digunakan untuk kasus kekerasan seksual. Pelaku dan keluarganya menekan korban untuk “berdamai,” seringkali dengan kompensasi finansial atau permintaan maaf. Hal ini sangat problematis karena kekerasan seksual bukanlah sengketa pribadi, melainkan kejahatan terhadap negara dan kemanusiaan. Ketidakseimbangan kekuasaan membuat “persetujuan” dalam mediasi sangat dipertanyakan, dan penyelesaian tersebut memungkinkan pelaku bebas untuk berpotensi melakukan kekerasan lagi.

Riset oleh ECPAT Indonesia (2018) menemukan bahwa hanya sekitar 15% kasus kekerasan seksual anak yang dilaporkan, dan dari itu, hanya sekitar 30% kasus yang berujung pada vonis hukuman. Tingkat impunitas yang sangat tinggi ini mengirimkan pesan bahwa pelaku kejahatan dapat lolos dari hukuman, sehingga membuat korban lain enggan melapor.

Jalan ke Depan: Dari Awareness Menuju Transformasi Sistemik

Kasus Aurelie Moeremans membuka percakapan publik tentang grooming. Namun awareness saja tidak cukup. Kita perlu transformasi sistemik yang fundamental dalam struktur institusional, narasi kultural, kerangka hukum, dan praktik individu.

Pesantren tidak perlu dibubarkan atau didemonisasi. Sebagian besar pesantren adalah institusi yang tulus dalam misi pendidikan dan spiritual mereka. Namun mereka perlu memodernisasi praktik mereka dalam hal perlindungan. Setiap pesantren harus memiliki kebijakan tertulis yang jelas mengenai apa yang termasuk perilaku tidak pantas, bagaimana batas-batas dijaga, dan konsekuensi bagi pelanggaran. Sebelum seseorang diizinkan mengajar atau mengasuh santri, mereka harus melalui proses seleksi yang tepat, termasuk pemeriksaan latar belakang kriminal. Pesantren harus bersedia untuk inspeksi eksternal dan akuntabilitas, ini bukan tentang pemerintah campur tangan dalam otonomi agama, tetapi tentang memastikan standar keamanan dasar terpenuhi.

Yang paling kontroversial namun paling penting adalah pendidikan seksualitas yang komprehensif. Ini bukan tentang mendorong aktivitas seksual, tetapi tentang memberikan informasi yang sesuai dengan usia kepada anak-anak tentang tubuh mereka, persetujuan, batas-batas, dan hak-hak mereka. Banyak negara Muslim telah menerapkan CSE (Comprehensive Sexuality Education) – Pendidikan Seksualitas Komprehensif, pesantren juga harus memiliki metode yang jelas, rahasia, dan mudah diakses bagi santri untuk melaporkan kekhawatiran atau pelecehan, seperti konselor terlatih yang independen dari hierarki ustadz, hotline yang dapat diakses oleh santri, atau pemeriksaan rutin dengan pihak ketiga yang netral.

Perubahan institusional akan gagal tanpa perubahan dalam cara kita secara kolektif memandang anak, otoritas, dan kekerasan. Budaya penghormatan dan rasa hormat terhadap ulama adalah hal yang berharga, tetapi tidak boleh menjadi mutlak dan tidak dapat dipertanyakan. Santri harus diajarkan bahwa menghormati guru tidak berarti menyerahkan otonomi tubuh atau menerima perilaku yang tidak pantas. Pikiran kritis dan pertanyaan adalah bagian dari tradisi intelektual Islam, kita perlu menghidupkan kembali hal itu. Masyarakat perlu belajar bahwa rasa malu seharusnya ditujukan kepada pelaku kekerasan, bukan korban. Korban yang berbicara bukan “membuka aib” tetapi dengan berani mencari keadilan. Persetujuan harus menjadi konsep yang familiar sejak dini, anak-anak harus tahu bahwa tubuh mereka adalah milik mereka, bahwa mereka berhak menolak sentuhan yang tidak nyaman, bahwa “tidak” adalah kalimat yang sah bahkan terhadap orang dewasa.

Polisi, jaksa, dan hakim memerlukan pelatihan khusus mengenai pendekatan yang peka terhadap trauma, dinamika proses pemanasan grooming, dan cara menangani korban anak dengan sensitif. UU TPKS merupakan pencapaian legislatif yang signifikan, namun implementasinya masih dalam tahap awal. Pemerintah perlu mengalokasikan sumber daya untuk sosialisasi, pelatihan, dan penegakan hukum. Kerangka hukum harus secara eksplisit melarang mediasi atau ADR untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Orang tua perlu diberi edukasi tentang tanda-tanda grooming, tanda peringatan di lembaga, dan cara berkomunikasi dengan anak-anak mereka tentang keselamatan. Memilih pesantren tidak boleh hanya berdasarkan reputasi atau jarak, tetapi juga kebijakan perlindungan mereka. Santri sendiri harus diberdayakan dengan pengetahuan dan keterampilan tentang hak-hak mereka, mengenali tanda peringatan, dan tahu cara mencari bantuan. Masyarakat sekitar pesantren, tetangga, alumni, LSM lokal dapat berperan dalam pengawasan informal. Budaya diam harus diganti dengan budaya pertanggungjawaban, di mana kekhawatiran diambil serius dan diselidiki secara menyeluruh.

Dari Trauma Menuju Ketahanan Kolektif  

Kisah Aurelie Moeremans adalah pengingat yang menyakitkan tentang bagaimana kepercayaan dapat dikhianati dan ketidakbersalahan dapat dicuri. Namun, keberaniannya untuk berbicara, 18 tahun kemudian, juga merupakan bukti tentang ketahanan manusia dan kekuatan penyembuhan.

Bagi jutaan santri di ribuan pesantren Indonesia, kita memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa mereka tidak harus menunggu 18 tahun untuk mendapatkan keadilan, atau lebih buruk lagi, diam selamanya dengan trauma mereka. Transformasi yang dibutuhkan adalah monumental melibatkan reformasi institusional, pergeseran budaya, penguatan hukum, dan pemberdayaan individu. Namun transformasi ini mungkin dan diperlukan.

Tradisi Islam yang kaya dengan penekanan pada keadilan, martabat, dan perlindungan bagi yang rentan memberikan landasan moral yang kuat. Pesantren sebagai institusi telah berkontribusi besar terhadap pendidikan dan pembentukan karakter di Indonesia dengan jaminan yang tepat, mereka dapat terus melakukannya tanpa membahayakan anak-anak yang dipercayakan kepada mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dukung Kami dengan Donasi

Kami mengajak Anda untuk ikut serta dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pemberdayaan di Yayasan Srimanganti Nusantara.

Bantuan Anda sangat berarti bagi keberlangsungan program-program kami.

Rekening Donasi:

Bank: BRI
a.n: Putra Srimanganti Nusantara
180201000588566

Bukti Transfer :

Terima kasih atas donasi yang telah Anda berikan. Dukungan Anda sangat berarti bagi kelangsungan program kami di Yayasan Srimanganti Nusantara.